Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dana BOS selama periode 2019–2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kejari Ponorogo pun menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dana itu digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli bus,” ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, pada Selasa (29/4/2025).
Agung menambahkan, total kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
“Selain itu, kami juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam dari seorang saksi yang menguasai barang bukti tersebut,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, penyelewengan dana BOS ini telah berlangsung selama lima tahun terakhir, yakni sejak 2019 hingga 2024, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
