KOTA CIREBON, iNews.id - Upaya optmalisasi program perlindungan diri bagi para Anak Buah Kapal (ABK) kembali dilaksanakanan BPJS Ketenagakerjaan, dengan menggelar sosialisasi manfaat program di aula pertemuan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Kota Cirebon, Rabu (1/9/2021).
Sosialisasi yang bertempat di gedung pertemuan PPN setempat, ditandai dengan penyerahan santunan kepada empat orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Plt Kepala PPN Kejawanan Cirebon Muklis mengatakan, pihaknya sudah lama melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait dengan perlindungan ABK, untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami sudah cukup lama membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan para pemilik kapal. Para pemilik kapal wajib memasukan ABKnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jiwa ABK sepenuhnya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Muklis dalam sambutanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Cirebon Mulyana melalui Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Dedi Supryadi mengungkapkan, berdasarkan pada Undang-undang (UU) No 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan telah diamanatkan pemerintah untuk dapat melindungi seluruh tenaga kerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal."Termasuk bagi kalangan ABK yang memiliki resiko pada saat mereka melaut. Program perlidungan diri bagi rekan-rekan ABK ini pun tentunya telah menjadi haknya," tutur Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, bahwa dari sekitar 17.000 orang ABK berada di PPN Kejawanan, sebanyak 16.000 nya ABK telah mendapatkan perlindungan diri dari BPJS Ketenagakerjaan."Ini berdasarkan data tahun 2018 sampai tahun ini. Karenanya, masih ada potensi bagi kita untuk bisa melindungi dari sebagiaannya ABK yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai yang diberikan amanah dari pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan diri tidak hanya bagi pekerja sektor formal atau Penerima Upah (PU), juga sektor informal, Bukan Penerima Upah (BPU)
"Seperti untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja dan jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali upah," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait