CIREBON, iNewsCirebon.id - Janji manis berupa untung cepat dari arisan dan investasi properti ternyata hanya tipuan belaka. Polres Cirebon Kota berhasil membongkar dua kasus penipuan yang merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah. Dua pelaku—TA (27) dan DL (34)—kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa TA, pelaku arisan bodong, sempat menghindari panggilan polisi sebanyak dua kali sebelum akhirnya dibekuk di Semarang, Jawa Tengah. Setelah ditangkap, TA langsung ditetapkan sebagai tersangka atas 15 laporan yang masuk dari para korban. Total kerugian yang ditimbulkan dari aksinya mencapai Rp808 juta.
Sementara itu, DL yang menjalankan investasi bodong berkedok bisnis properti, diamankan di sebuah kafe di kawasan Jalan Kartini, Kota Cirebon. Dengan iming-iming pengembalian dana yang cepat, DL berhasil memperdaya korban untuk mengirim uang secara bertahap sejak 13 Juni hingga 21 Juli 2024. Total dana yang berhasil dikuras mencapai Rp525 juta, namun hanya Rp90 juta yang sempat dikembalikan.
"Pelaku menggunakan rekening SeaBank untuk menerima dana dari korban. Sisanya, sebesar Rp435 juta, tidak pernah dikembalikan," ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti print out rekening koran, bukti transfer bank, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Eko Iskandar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap segera melapor ke Polres Cirebon Kota,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait