Eks Marinir Jadi Tentara Asing Ikut Perang, Menhum: WNI Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Dwinarto
Tangkapan layar video TikTok yang memperlihatkan sosok diduga Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL kini bergabung militer Rusia. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara asing akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi polemik yang melibatkan nama Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL yang dikabarkan pernah menjadi tentara asing.

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e," ujar Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7).

Pasal 23 huruf (d) secara spesifik menyatakan bahwa kewarganegaraan WNI hilang jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden." Sementara itu, huruf (e) mengatur hilangnya kewarganegaraan jika seseorang secara sukarela menduduki jabatan di dinas negara asing yang di Indonesia hanya bisa diisi oleh WNI.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network