JAKARTA, iNews.id - Penting untuk mengetahui cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui HP. Saat ini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, karena dapat dilakukan melalui HP yang Anda miliki.
Dengan menggunakan aplikasi JMO, Anda bisa memeriksa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dan status kepesertaan Anda. Ini akan membantu Anda merencanakan penggunaan dana JHT untuk kebutuhan seperti saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau untuk persiapan dana pensiun di masa depan.
Sebelum mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu melampirkan berbagai dokumen seperti berikut:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Bukti Pemutusan Hubungan Kerja (Bagi yang mengalami pemutusan kerja)
-Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja (Bagi yang mengundurkan diri)
-Dokumen perbankan (Bagi kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen).
-Foto diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT -NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dari HP:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih menu Klaim JHT
- Penuhi persyaratan yang diminta, yaitu akumulasi saldo JHT yang akan diklaim minimal Rp10 juta, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah nonaktif.
Jika syarat sudah terpenuhi, akan muncul centang hijau. Lalu, klik 'Selanjutnya' - Pilih salah satu Sebab Klaim, mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja dan klik 'Selanjutnya' - Lakukan pengecekan data kepesertaan.
Apabila sudah sesuai, klik 'Sudah'
- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto
- Lengkapi data dengan NPWP dan Rekening yang aktif
- Klik 'Selanjutnya'
- Muncul rincian saldo tertera pada layar ponsel, klik 'Selanjutnya'
- Lakukan pengecekan data.
- Apabila sudah benar, klik Konfirmasi. Kemudian, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.
- Klik menu Tracking Klaim untuk melihat proses klaim.
Melalui cara tersebut, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait