Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Praktis

Dede Kurniawa/Net Cirebon
Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, mudah dan praktis. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, mudah dan praktis. Peserta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan kemudian resign dari kantor atau berhenti dari pekerjaannya, dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari tua (JHT).

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP dapat memudahkan Anda dalam proses mengklaim hak dana BPJS ketenagakerjaan secara lebih praktis. Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, akan dibahas di Artikel ini.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku. Saat ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign sudah lebih mudah karena dapat diproses secara online maupun offline.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS. Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja.

Lantas apa saja syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, dikutip dari berbagai sumber Jumat (30/9/2022) berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.

Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online

Berikut persyaratann untuk mencairkan  BPJS Ketenagakerjaan yang merujuk laman BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada).

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network