4 Oknum Pendamping Desa di Cirebon Tilep Uang Pajak Rp2,9 M, Modus Pelaku Terungkap

Riant Subekti
4 Oknum pendamping desa ditetapkan tersangka, gelapkan uang pajak desa Rp2,9 miliar. Foto : Riant Subekti

Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025. Penyidik memastikan kasus ini masih akan dikembangkan karena diduga melibatkan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP.

 

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network