Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025. Penyidik memastikan kasus ini masih akan dikembangkan karena diduga melibatkan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait