CIREBON, iNewsCirebon.id – Skandal besar korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Cirebon. Empat pendamping desa resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang pajak desa hingga mencapai Rp2,9 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menemukan praktik manipulasi pembayaran pajak desa yang berjalan rapi selama tiga tahun, mulai 2019 hingga 2021.
Keempat tersangka yaitu SM (pendamping desa Kecamatan Sedong), MY (pendamping lokal desa Kecamatan Arjawinangun), DS (pendamping desa Kecamatan Kedawung), dan SLA (pendamping desa Kecamatan Karangsembung).
“Para tersangka ini menjanjikan proses pembayaran pajak desa yang cepat, lengkap dengan bukti resmi. Bahkan mereka berani menjamin akan bertanggung jawab penuh bila muncul masalah,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Rabu (17/9/2025).
Namun di balik janji manis itu, ada modus licik. Desa-desa diminta menyerahkan e-billing, uang pajak, bahkan username dan password akun DJP Online. Dana yang terkumpul kemudian dialirkan ke seorang saksi berinisial M.
Dari setiap transaksi, para tersangka mendapat “cashback” hingga 10 persen. Tetapi, dana pajak itu tidak pernah disetor penuh ke kas negara. Hanya sebagian kecil yang masuk, sementara miliaran rupiah lainnya digelapkan.
“Modus ini berlangsung bertahun-tahun sampai akhirnya terbongkar dalam audit resmi. Negara dirugikan lebih dari Rp 2,9 miliar,” tegas Yudhi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait