4 Oknum Pendamping Desa di Cirebon Tilep Uang Pajak Rp2,9 M, Modus Pelaku Terungkap

Riant Subekti
4 Oknum pendamping desa ditetapkan tersangka, gelapkan uang pajak desa Rp2,9 miliar. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Skandal besar korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Cirebon. Empat pendamping desa resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang pajak desa hingga mencapai Rp2,9 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menemukan praktik manipulasi pembayaran pajak desa yang berjalan rapi selama tiga tahun, mulai 2019 hingga 2021.

Keempat tersangka yaitu SM (pendamping desa Kecamatan Sedong), MY (pendamping lokal desa Kecamatan Arjawinangun), DS (pendamping desa Kecamatan Kedawung), dan SLA (pendamping desa Kecamatan Karangsembung).

“Para tersangka ini menjanjikan proses pembayaran pajak desa yang cepat, lengkap dengan bukti resmi. Bahkan mereka berani menjamin akan bertanggung jawab penuh bila muncul masalah,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Rabu (17/9/2025).

Namun di balik janji manis itu, ada modus licik. Desa-desa diminta menyerahkan e-billing, uang pajak, bahkan username dan password akun DJP Online. Dana yang terkumpul kemudian dialirkan ke seorang saksi berinisial M.

Dari setiap transaksi, para tersangka mendapat “cashback” hingga 10 persen. Tetapi, dana pajak itu tidak pernah disetor penuh ke kas negara. Hanya sebagian kecil yang masuk, sementara miliaran rupiah lainnya digelapkan.

“Modus ini berlangsung bertahun-tahun sampai akhirnya terbongkar dalam audit resmi. Negara dirugikan lebih dari Rp 2,9 miliar,” tegas Yudhi.

Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025. Penyidik memastikan kasus ini masih akan dikembangkan karena diduga melibatkan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP.

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network