JAKARTA, iNewsCirebon.id– Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak digital tercatat mencapai Rp42,53 triliun. Angka ini berasal dari empat sektor utama: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp3,78 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebutkan, capaian tersebut menegaskan bahwa ekonomi digital kini menjadi salah satu motor utama penerimaan pajak nasional.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun ini bukti nyata bahwa sektor digital menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli di Jakarta, Selasa (22/10/2025)
Sejak diberlakukan, PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp32,94 triliun. Hingga kini, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan digital sebagai pemungut pajak.
Lima entitas baru yang bergabung pada September 2025 yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Sebanyak 207 di antaranya telah melakukan penyetoran pajak dengan kontribusi yang meningkat dari tahun ke tahun: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.
Sementara itu, pajak kripto tercatat sebesar Rp1,71 triliun hingga September 2025, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) Rp872,62 miliar.
Adapun pajak fintech menyumbang Rp4,1 triliun, terdiri atas PPh 23 sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 Rp724,4 miliar, dan PPN DN Rp2,24 triliun. “Pertumbuhan transaksi kripto dan fintech menunjukkan potensi besar yang harus terus diakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” kata Rosmauli.
Selain itu, penerimaan dari Pajak SIPP hingga September 2025 mencapai Rp3,78 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.
Rosmauli menegaskan, pemerintah terus memperluas basis pajak di sektor digital dengan memperbarui sistem pemungutan dan memperkuat regulasi lintas platform. “Kami ingin memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai pajak digital, termasuk daftar pemungut PPN luar negeri, melalui laman resmi www.pajak.go.id/pajakdigital atau pajak.go.id/en/digitaltax untuk versi Bahasa Inggris.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
