JAKARTA, iNewsCirebon.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp1,9 triliun.
Dengan wajah tenang, Nadiem muncul mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, Kamis (4/9/2025). Ia langsung digiring ke mobil tahanan berwarna hijau dengan kawalan ketat petugas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Tersangka NAM akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam perkara ini. Sebelumnya, empat nama lain lebih dulu dijerat, yaitu Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), Mulyatsyah (eks Direktur SMP 2020), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (konsultan perorangan proyek infrastruktur teknologi).
Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis pemerintah yang seharusnya menopang digitalisasi pendidikan di era pandemi. Alih-alih meningkatkan kualitas pembelajaran, proyek bernilai jumbo itu justru diduga dijadikan bancakan para pejabat.
Kini, publik menanti sejauh mana Kejagung mengusut tuntas skandal ini, termasuk kemungkinan adanya aktor besar lain yang ikut bermain di balik pengadaan laptop yang menyedot triliunan rupiah uang negara tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait