14 Kali Kalah di Pengadilan, WS Didesak Kosongkan Aset Sengketa Sebelum Akhir Agustus

Riant Subekti
Sugiarto saat mengeluarkan ultimatum keras agar WS dan keluarganya segera meninggalkan tanah serta bangunan yang masih dikuasai. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Perseteruan hukum antara pemilik PT CHAS, Sugiarto Tjiptohartono (Sugiarto TH), dengan Widjojo Santoso (WS) memasuki babak baru. Setelah 14 kali gugatan WS kandas di meja hijau, Sugiarto akhirnya mengeluarkan ultimatum keras agar WS dan keluarganya segera meninggalkan tanah serta bangunan yang masih dikuasai mereka. Batas waktu yang diberikan: 31 Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikan Sugiarto bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di kantor PT CHAS, Jumat (22/8/2025). Ia menegaskan, jalan hukum sudah terlalu jelas menunjukkan kemenangan di pihaknya, sehingga tidak ada lagi alasan bagi WS untuk bertahan. “Menyerahlah dengan ikhlas, minta maaf dengan niat baik. Kalau terus melawan, akibatnya akan semakin berat. Jangan main-main, ini sudah 14 kali kalah di pengadilan,” ucap Sugiarto.

Ia juga mengingatkan, perkara yang kini masih berjalan di tingkat kasasi pun tidak akan menghalangi proses eksekusi. Mengacu pada Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung, pelaksanaan eksekusi tetap sah meski ada upaya Peninjauan Kembali (PK).

Tak hanya soal perdata, Sugiarto menyebut WS masih berhadapan dengan dua laporan pidana di Polres Cirebon Kota. Bila penyidikan berlanjut, ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara. Meski begitu, ia mengaku masih membuka peluang damai dengan jalan kekeluargaan.

“Kalau bisa selesai secara baik-baik, tentu lebih bijak. Jangan sampai ada kerugian yang semakin besar,” ujarnya.

Sugiarto juga menyinggung laporan balik WS di Polda Jabar terkait dugaan pemalsuan surat. Kasus itu ternyata telah dihentikan penyidik melalui SP2LP No. S.Tap/21/III/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2024.

Dalam catatan hukum, sederet putusan yang menegaskan kekalahan WS di antaranya:

Putusan PN Cirebon No. 06/Pdt.G/2024/PN.Cbn, dikuatkan PT No. 74/PDT/2025/PT.BDG (kasasi masih berjalan).

Putusan MA No. 2825 K/PDT/2025 jo. PT No. 642/PDT/2024/PT.BDG jo. PN No. 8/Pdt.G/2024/PN.Sbr.

Putusan MA No. 1773 K/PDT/2025 jo. PT No. 186/PDT/2024/PT.BDG jo. PN No. 41/Pdt.Bth/2023/PN.CBN.

Putusan PN No. 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn, dikuatkan PT No. 482/PDT/2025/PT.BDG.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network