Viral, 20 Guru di Blitar Gugat Cerai Suami ke Disdik usai Diangkat jadi PPPK 

Jhon Mieftah
Sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar telah mengajukan permohonan izin cerai ke Disdik. Foto: ilustrasi

Sebagai informasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru berstatus PPPK, diwajibkan untuk mendapatkan izin dari kepala daerah (bupati) sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama.

Jika proses ini diabaikan, pegawai yang bersangkutan dapat dikenai sanksi oleh inspektorat.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

“Artinya, jika sudah ada putusan cerai dari pengadilan tapi belum ada izin dari bupati, maka kasus tersebut bisa masuk ke ranah inspektorat untuk penanganan sanksi kepegawaian,” tegas Deni.
 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network