Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, video tersebut bukanlah kejadian baru, melainkan kasus lama yang telah diproses secara hukum.
“Setelah kami telusuri, ternyata itu video lama. Pelaku berinisial H sudah ditangkap, dan dipenjara sejak tahun lalu usai dilaporkan oleh korban berinisial Y,” jelas Siswanto, Rabu (11/6/2025).
Dia melanjutkan, korban saat ini sudah tidak berdomisili di Berau.
“Kalau tidak salah, korban sudah pindah. Saat ini tidak tinggal di Berau lagi,” ujarnya.
Video ini memang kembali mencuat, tapi kisah di baliknya adalah luka lama yang mungkin saja sudah mendapat keadilan.
Meski begitu, penyebarannya bisa mendatangkan trauma kembali bagi korban, terutama pihak-pihak yang menuntut privasi dan etika di ruang digital.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait