JAKARTA, iNewsCirebon.id - Jagat media sosial (medsos) dihebohkan oleh sebuah video dan foto syur sepasang sejoli berdurasi 2 menit 33 detik.
Dalam video tersebut, tampak sepasang sejoli yang diduga kuat merupakan warga Kabupaten Berau sedang melakukan tindakan asusila.
Video mesum itu menyebar luas di masyarakat.
Menanggapi berita viral itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan informasi terkait video yang viral itu.
Baik foto maupun video yang diduga menampilkan sosok perempuan pemeran dalam rekaman tersebut, telah diterima dan ditelaah pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, video tersebut bukanlah kejadian baru, melainkan kasus lama yang telah diproses secara hukum.
“Setelah kami telusuri, ternyata itu video lama. Pelaku berinisial H sudah ditangkap, dan dipenjara sejak tahun lalu usai dilaporkan oleh korban berinisial Y,” jelas Siswanto, Rabu (11/6/2025).
Dia melanjutkan, korban saat ini sudah tidak berdomisili di Berau.
“Kalau tidak salah, korban sudah pindah. Saat ini tidak tinggal di Berau lagi,” ujarnya.
Video ini memang kembali mencuat, tapi kisah di baliknya adalah luka lama yang mungkin saja sudah mendapat keadilan.
Meski begitu, penyebarannya bisa mendatangkan trauma kembali bagi korban, terutama pihak-pihak yang menuntut privasi dan etika di ruang digital.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait