Setelah itu, tutur S, korban dibawa pulang ke rumahnya. Korban diancam agar tidak menceritakan tindakan pelaku di kamar hotel. Sesampainya di rumah, korban murung. Dia tidak mau berbicara atas apa yang menimpanya.
Akhirnya korban menceritakan dugaan pencabulan yang dialaminya. Kemudian, orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Kuningan pada 26 Desember 2021.
"Terduga ini, PNS, sebagai bendahara UPTD. Sampai saat ini, terduga pelaku belum ditangkap. Jadi korban mencari keadilan agar tidak terjadi (pencabulan) kepada perempuan lain," ucap S.
Sementara itu, Qorib, penasihat hukum korban, mengatakan, pada Kamis (17/3/2022), datang ke Polda Jabar untuk menghadiri gelar perkara dugaan pencabulan yang menimpa kliennya. "Kami baru gelar (perkara) di Polda hari ini," kata Qorib, dihubungi wartawan melalui telepon.
Qorib mengaku tak alasan penyidik Polres Kuningan sehingga gelar perkara harus dilaksanakan di Polda Jabar.
"Saya tidak paham juga. Kok gelarnya di sini (Polda Jabar). Jauh banget," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait