Qorib menuturkan, telah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk korban. Di antaranya berencana mengirimkan surat ke Presiden dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Sedangkan Kasat Reskrim Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, saat ini proses hukum kasus dugaan pencabulan tersebut, masih terus dilakukan. Soal mengapa ada gelar perkara di Polda Jabar, hal itu untuk menguatkan penyidikan yang telah dilakukan.
"Sharing saja gimana. Kan kami sudah gelar (perkara). Di sana (Polda Jabar) gelar lagi," kata Kasatreskrim Polres Kuningan.
Ditanya alasan sampai saat ini terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, AKP M Hafid Firmansyah menyebut proses hukum masih tetap berjalan.
"Masih proses," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait