Kontroversi Wewenang Jaksa Memiliki Senjata Api
Salah satu pasal yang menuai kritik adalah pemberian wewenang kepada jaksa untuk memiliki senjata api dengan alasan perlindungan diri.
"UU Kejaksaan yang baru memberikan kewenangan lebih besar, termasuk kepemilikan senjata api, yang justru menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Menurutnya, urgensi kebijakan ini patut dipertanyakan, mengingat tugas utama kejaksaan adalah menegakkan hukum, bukan melakukan tindakan represif seperti aparat keamanan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, revisi ini dapat semakin merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
"Dibutuhkan pengawasan tambahan terhadap pasal-pasal yang berisiko disalahgunakan agar tidak mencederai prinsip keadilan," ungkapnya.
Usulan Judicial Review
Di akhir pemaparannya, Prof. Lita menyarankan agar revisi UU Kejaksaan dikaji ulang melalui mekanisme Judicial Review untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas terhadap sistem hukum Indonesia.
"Judicial Review dapat menjadi solusi untuk mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait