Revisi UU Kejaksaan Dikritik, Pakar : Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum

Riant Subekti
Diskusi ini diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat PMII Diponegoro (PMII UNDIP) dan dihadiri lebih dari 50 peserta, mayoritas aktivis mahasiswa UNDIP. Foto : Riant Subekti

Kontroversi Wewenang Jaksa Memiliki Senjata Api

 

Salah satu pasal yang menuai kritik adalah pemberian wewenang kepada jaksa untuk memiliki senjata api dengan alasan perlindungan diri.

 

"UU Kejaksaan yang baru memberikan kewenangan lebih besar, termasuk kepemilikan senjata api, yang justru menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

 

Menurutnya, urgensi kebijakan ini patut dipertanyakan, mengingat tugas utama kejaksaan adalah menegakkan hukum, bukan melakukan tindakan represif seperti aparat keamanan.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, revisi ini dapat semakin merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

 

"Dibutuhkan pengawasan tambahan terhadap pasal-pasal yang berisiko disalahgunakan agar tidak mencederai prinsip keadilan," ungkapnya.

 

Usulan Judicial Review

 

Di akhir pemaparannya, Prof. Lita menyarankan agar revisi UU Kejaksaan dikaji ulang melalui mekanisme Judicial Review untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas terhadap sistem hukum Indonesia.

 

"Judicial Review dapat menjadi solusi untuk mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004," pungkasnya.

 

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network