CIREBON, iNewsCirebon.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mencanangkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sekaligus menggelar Forum Konsultasi Publik. Acara yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat II ini dihadiri 47 tamu undangan, terdiri atas perwakilan 11 KPP, Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi dan Karawang, wajib pajak, asosiasi profesi (IKPI), hingga perwakilan Tax Center.
Taxpayers’ Charter yang diluncurkan DJP pada 22 Juli 2025 merupakan dokumen resmi berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak. Kehadiran piagam ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta keadilan di bidang perpajakan. Selain itu, piagam juga menjadi langkah konkret untuk membangun hubungan saling percaya antara DJP dan masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan pemanfaatan layanan digital menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan publik. Salah satunya melalui layanan SAPA JAWARA, yaitu konsultasi pajak berbasis WhatsApp yang dikembangkan Kanwil DJP Jawa Barat II.
“Piagam ini bukan sekadar dokumen, tetapi pengakuan nyata bahwa wajib pajak berhak mendapatkan perlakuan setara, adil, dan transparan. Melalui Taxpayers’ Charter ini, kami juga membuka ruang bagi kritik, saran, dan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan,” ujar Dasto.Selasa (19/8/2025).
Rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan Forum Konsultasi Publik sebagai wadah bertukar gagasan antara DJP dan para stakeholder. Forum tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil DJP Jawa Barat II dalam mendorong reformasi perpajakan, mulai dari pembenahan administrasi, perbaikan regulasi, hingga penguatan sistem Coretax.
Saat ini Kanwil DJP Jawa Barat II telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan terus berinovasi dalam memberikan layanan, baik secara tatap muka maupun digital. Melalui kegiatan ini, DJP berharap terbangun kepercayaan yang lebih kokoh, kepastian hukum yang terjamin, serta peningkatan kualitas layanan bagi seluruh wajib pajak.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui kanal resmi yang tercantum pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait