"Tersangka DD merupakan eks Kepala Pelaksana BPBD yang sudah pensiun dan CY pejabat aktif plt (pelaksana tugas) Sekretaris BPBD Indramayu," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
Dua tersangka lain, ujar AKBP M Lukman Syarif, merupakan pihak swasta penyedia masker, yaitu BDR dan PTR yang dipinjam bendera perusahaannya. "Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp4.655.000.000 (Rp4,6 miliar)," ujarnya.
Korupsi terjadi, tutur Kapolres Indramayu, karena dana yang seharusnya untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu itu, justru digunakan para tersangka untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, masih disampaikan Lukman, polisi juga berhasil menyelamatkan uang senilai Rp190 juta dari dana hasil korupsi tersebut sebagai barang bukti.
"Barang bukti lain yang turut kami amankan di antaranya dokumen kontrak, surat jalan barang, bukti penarikan tunai, rekening koran, nota dinas, rencana keburuhan biaya, catatan penerimaan uang, dan lain sebagainya," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, modus para tersangka melakukan mark up atau menggelembungkan harga masker scuba di atas kewajaran. Saat ini kasus tersebut sudah lengkap atau sudah P-21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait