Modus Empat Tersangka Korupsi Dana Covid-19 yang Diringkus Polres Indramayu

Andrian Supendi
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menghadirkan empat tersangka korupsi dana Covid-19, DD, CY, BDR, dan PTR saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022). (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Empat tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 Kabupaten Indramayu diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar lebih dari Rp4,6 miliar. 

CY, pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mengorupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan modus pengadaan masker kain scuba. Dia bekerja sama dengan DD, pensiunan PNS dan merupakan mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu. Selain itu, tersangka DD juga berkomplot dengan pihak swasta, tersangka BDR dan PTR.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni, DD, CY, BDR, dan PTR. Satu di antaranya merupakan ASN BPBD Indramayu, yakni DD.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network