Lima Pria di Indramayu Diringkus, Diduga Keroyok Dokter di Anjatan

Riant Subekti
Lima Pria di Indramayu Diringkus, Diduga Keroyok Dokter di Anjatan. Foto : Riant Subekti

INDRAMAYU, iNewsCirebon.id - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang dokter di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Lima orang pria telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa terjadi di Jalan Dusun Karang Malang, Desa Anjatan, pada Sabtu (25/10/2025) siang. Korban diketahui bernama Baskar (37), seorang dokter di Rumah Sakit Al Irsyad, Indramayu.

Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika istri korban memberi kabar bahwa mobil pribadi mereka dirusak oleh seseorang yang diduga merupakan perangkat desa. Tak lama kemudian, beberapa orang juga dikabarkan mengejar hingga ke rumah korban.

Mendapat kabar tersebut, korban langsung pulang dari tempat kerjanya. Sekitar pukul 14.30 WIB, setibanya di rumah, korban mencoba menanyakan peristiwa itu kepada istrinya. Namun saat hendak menghampiri sekelompok orang di depan rumah, ia justru dihadang dan dianiaya secara beramai-ramai oleh beberapa pria yang tidak dikenalnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di pipi kanan, kening kiri, dan belakang telinga kanan. Ia kemudian melapor ke Polsek Anjatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil pemeriksaan awal dan bukti yang dikumpulkan, kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Minggu (26/10/2025).

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial R (42), H (45), S (41), Su (53), dan T (47), seluruhnya warga Kecamatan Anjatan. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat Reskrim.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan rekaman video peristiwa dan hasil visum korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan potensi gangguan keamanan.

“Gunakan layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tegasnya. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network