"Yang dilaksanakan oleh pengadilan adalah putusan perkara perdata, itupun tentu dilakukan dengan mekanisme dengan memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," sambung dia.
Dalam hal ini, pihak PN Indramayu pun merasa dirugikan atas adanya kejadian tersebut. Adrian menegaskan, setelah melakukan kordinasi dan memperhatikan hal yang terjadi saat ini, maka PN Indramayu melaporkannya ke polisi untuk dapat ditindaklanjuti.
"Perhari ini tadi pagi pada pada tanggal 14 Oktober 2024, telah dibuat laporan polisi terkait hal tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak polisi untuk ditindaklanjuti," tegas dia.
Di sisi lain, Adrian menambahkan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi, yang dinilainya dapat merugikan lembaga yudikatif.
"Secara otomatis merugikan lembaga yudikatif, maka dari itu kami mengambil sikap untuk membuat laporan polisi," tutur dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait