Waduh, Kakek Gugat Cucu Kandungnya yang masih SD di Indramayu gegara Tanah Warisan

Jhon Mieftah
Dua kakak adik, yakni ZI (adik) dan Heryatno (kakak) yang digugat kakek mereka sendiri gegara tanah warisan kedua orangtuanya di Desa Karangsong, Kecamatan Indrwmayu, Kabupaten Indramayu. Foto: ist

INDRAMAYU, iNewsCirebon.id - Hanya gara-gara tanah warisan, kakek dan nenek bernama Kadi (kakek) dan Narti (nenek) menggungat dua cucu kandungnya sendiri. 

Pasangna Kadi dan Narti warga Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini juga menggugat menantunya.

Tanah warisan yang digugat kedua pasangan manula itu, peninggalan almarhum Suparto, yang merupakan anak Kadi-Narti, yang juga ayah dari cucu mereka.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, saat ini masih dalam proses persidangan.

Tanah yang disengketakan diketahui telah lama ditempati oleh ZI,  seorang siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun, kakaknya Heryatno (20 tahun ) dan ibu mereka Rastiah (37).

ZI, Restiah dan Heryatno merupakan pihak tergugat dalam gugatan itu. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network