Adik Pegi Setiawan Datangi Mapolres Cirebon Kota, Berikan Keterangan yang Meringankan

Jhon Mifetakh
Adik Pegi Setiawan didampingi Kuasa Hukum Sugianti Iriani, datangi Mapolres Cirebon Kota. Foto : Miftahudin

Lebih lanjut, Sugianti mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka dan perubahan status DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Dasarnya penetapan tersangka itu apa? Kemudian DPO juga diganti menjadi dua, padahal sudah jelas dalam keputusan Pengadilan Negeri bahwa DPO-nya tiga," tegas Sugianti.

Menanggapi pernyataan Aep, saksi lainnya, Sugianti menyebut bahwa Aep hanya melihat segerombolan orang lari dalam kegelapan malam dan tidak melihat langsung kejadian pembunuhan atau penganiayaan yang terjadi.

Pemeriksaan ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas terkait kasus ini.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network