Menurut salah satu perwakilan aksi demo sekertaris konsulat cabang FSPMI Cirebon raya moc mahfud mengatakan Ini jelas sangat tidak manusiawi,Menurutnya, hal ini membuat buruh dan pekerja merasa terdholimi aturan tersebut.
"Bagaimana bisa ketika buruh yang tidak bekerja disuatu perusahaan namun dipersulit saat mengambil uangnya sendiri," ujarnya.
Proses pencairan JHT, peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun.
"Bayangkan kalau kita di PHK usia 30 tahun, berarti harus menunggu 26 tahun untuk lamanya. Kondisi saat ini dengan undang-undang Cipta Kerja, banyak pekerja kontrak atau Outsourcing yang bisa di pekerjakan 1 bulan sampai 2 bulan. Ini menjadi timbul polemik di masyarakat kita," katanya.
Menurutnya, itu berbeda jika dibandingkan dengan aturan pencairan JHT yang terdapat dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam aturan lama, pemerintah mengatur manfaat JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Oleh karena itu, lanjutnya, FSPMI Cirebon Raya menuntut pemerintah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan meminta untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan RI.
Pada aksi ini para demonstran selain mendatangi kantor Disnaker Kabupaten dan Kota Cirebon, mereka juga mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon.
Pemerintah diminta untuk berani mengambil keputusan atas kegaduhan buruh/pekerja terkait JHT. Harus berani memutuskan kebijakan upah yang berpihak pada kaum buruh/pekerja.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait