KOTA CIREBON, iNews - Protes kebijakan menteri tenaga kerja terrkait jaminan hari tua (JHT) Ratusan buruh di Cirebon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Kota Cirebon, Rabu,(16/2022).
Aparat keamanan dari Polres Cirebon Kota tampak berjaga di lokasi aksi. Massa berdemo sambil membentangkan sejumlah poster bertuliskan protes atas kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, aturan yang dikeluarkan oleh menteri Ketenagakerjaan RI melalui Permanaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT yang diundangkan tanggal 4 Februari 2022 lalu.
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5, dalam peraturan tersebut berbunyi, bahwa manfaat JHT peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait