Setelah mengetahui hal tersebut, pengacara KM kemudian memeriksa dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes EP Sihombing.
Ternyata, Kasat Reskrim tersebut menegaskan bahwa dia tidak pernah meminta uang kepada keluarga KM. "Setelah menyadari bahwa dia menjadi korban penipuan, FH kemudian melaporkan dugaan penipuan ini kepada polisi," ujar Rizal.
Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 lembar bukti transfer uang, dan print out percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan/atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan atas perbuatannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait