KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
LA diketahui menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar melalui status WhatsApp. Namun, alih-alih mengelola dana sesuai skema yang dijanjikan, uang dari para investor justru dipakai untuk membayar anggota lain yang sebelumnya telah berinvestasi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10–20% hanya dalam waktu tujuh hari kepada para korban.
“Program ini dipasarkan melalui status WhatsApp dengan konsep dana titipan. Namun, ketika jatuh tempo, modal beserta keuntungannya tidak dikembalikan kepada korban,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Selasa (25/2/25).
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, terungkap bahwa tersangka menerima dana Rp 100 juta dari salah satu korban melalui transfer bank.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait