LAMPUNG TIMUR, iNewsCirebon.id - Dua emak-emak ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur karena terlibat dalam kasus penipuan dengan cara mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Kedua perempuan tersebut berinisial PT (21) dan AR (36) yang berasal dari Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap pada hari Selasa (19/3/2024) sore.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi pada bulan Februari 2024. Saat itu, para pelaku menghubungi FH, anak dari mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga.
"Para pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh KM (mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," kata Rizal saat dihubungi pada hari Kamis (21/3/2024).
Setelah menyetujui permintaan tersebut, lanjut Rizal, FH kemudian mengirimkan uang secara transfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali dengan total Rp250 juta.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait