CIREBON, iNews.id - Bertempat di area parkir GTC telah dilakukan apel gabungan Polri dan Satpol PP untuk melakukan Ops Penegakan Hukum terhadap Pelaku Usaha yang melanggar aturan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) Darurat, Rabu (07/07/2021).
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan, SH. S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Ciko, selaku Ketua Team 2 menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PPKM.
"Penindakan bagi warga masyarakat baik perorangan maupun para pelaku usaha, yang masih saja membuka toko / warungnya. Merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat. Karena dengan adanya himbauan dan juga informasi baik melalui medsos maupun sarana komunikasi yang lain. Diharapkan masyarakat, bisa mendukung suksesnya PPKM Darurat kota cirebon," Ujarnya.
Beberapa tempat usaha, pengendara, warga yang kedapatan melanggar PPKM langsung ditindak. Disertai penyitaan KTP, mereka diwajibkan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Editor : Miftahudin