5 Pelaku Usaha Terjaring Petugas Terkait Pelanggaran PPKM Darurat

Dede Kurniawan
Sidang Ditempat diberlakukan petugas bagi warga yang membandel melanggar aturan PPKM Darurat (Dede Kurniawan)

KABUPATEN, iNews.id - Sedikitnya 5 pelaku usaha di Kabupaten Cirebon di beri sanksi teguran dan denda lantaran tetap melakukan usaha pada saat PPKM Darurat yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dalam rangka penerapan PPKM di Wilayah Kabupaten Cirebon, kepolisian bersama pihak terkait melakukan operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum terkait kepatuhan Prokes pada saat PPKM Darurat ini.

"Operasi penegakan hukum yustisi ini di bagi dua metode, pertama tim kita bersama Satpol PP melakukan patroli penyisiran, utamanya di beberapa sektor non-esensial yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat, artinya kehadiran hanya 50 persen atau kemudian seluruh nya harus Work Form Home (WFH), kemudian tempat-tempat makan dia tidak melayani ditempat tapi harus take away," ujar Arif, Selasa (6/7/2021).

Dikatakan Arif, untuk pola yang kedua yakni melaksanakan penegakan hukum yustisi secara stasioner yang dalam penegakannya dilakukan pengecekan kepada warga masyarakat yang sedang aktifitas di jalan dan kepatuhan protokol kesehatan.

"Masyarakat yang tidak masker, jumlah isi penumpang, termasuk juga kegiatan masyarakat yang di pandang kategori non-esensial maka kita lakukan penindakan artinya selama dari tiga hari lebih kemarin kita terus melaksanakan himbauan pengawasan dan hari ini kita mulai laksanakan kegiatan penindakan," tandasnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, penindakan yang dilaksanakan dengan dua pola tersebut langsung dibawa ke area parkir Damkar serta melibatkan unsur terkait seperti Pengadilan dan Kejaksaan selaku eksekutor termasuk juga dari bank BJB terkait dengan pembayaran.

"Artinya one day service proses penegakan hukum yustisi kita laksanakan mulai hari ini, ini sebagai efek jera terhadap bagi masyarakat untuk sama-sama semua memiliki kesadaran, rasa tanggungjawab dan semua masyarakat berpartisipasi aktif untuk mematuhi protokol kesehatan di era PPKM darurat kabupaten Cirebon," jelasnya.

Arif menambahkan, hingga saat ini pelanggar yang sudah ditindak ada sekitar lima pelaku usaha yang membandel.

"Terkait dengan denda dan sebagainya semuanya kita serahkan dalam mekanisme pengadilan tipiring yang hari ini kita laksanakan. Artinya itu adalah domain hakim Pengadilan Negeri Cirebon untuk menela'ah, memeriksa sekaligus memutuskan pelanggaran pelanggaran terkait Prokes di maksud," jelasnya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network