Jambret HP di Jalan Sisingamangaraja Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi, Dalih untuk Bayar SPP Sekolah

Riant Subekti
Pelaku penjambret handphone di Jl. Sisingamangaraja Kota Cirebon berhasil di bekuk Polres Cirebon Kota. Foto : Riant Subekti

Atas tindakannya tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Curat) dengan ancamann hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Pelaku MF yang berprofesi sebagai pedagang es batu keliling ini mengaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan anak sekolah, dan baru kali pertama di lakukanya. 

"Untuk kebutuhan anak sekolah, bayar SPP dan baru pertama kali dilakukan," akunya, kepada media. 

Kasus tersebut sempat viral di media sosial, nampak dalam video pelaku mengambil handphone korban seorang ibu dan sempat terjatuh, saat merekam acara lari santai di Jl Sisingamangaraja, Kota Cirebon. 

Pelaku terekam salah satu warga yang mengabadikan acara lari tersebut.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network