Atas tindakannya tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Curat) dengan ancamann hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Pelaku MF yang berprofesi sebagai pedagang es batu keliling ini mengaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan anak sekolah, dan baru kali pertama di lakukanya.
"Untuk kebutuhan anak sekolah, bayar SPP dan baru pertama kali dilakukan," akunya, kepada media.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial, nampak dalam video pelaku mengambil handphone korban seorang ibu dan sempat terjatuh, saat merekam acara lari santai di Jl Sisingamangaraja, Kota Cirebon.
Pelaku terekam salah satu warga yang mengabadikan acara lari tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait