JAKARTA, iNewsCirebon.id - Jusuf Hamka meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, sebesar Rp179 miliar.
Dengan cepat tanggap, Mahfud MD pun merespons hal itu dan membenarkan bahwa negara memiliki utang pada Jusuf Hamka.
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menugaskan dirinya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Instruksi presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022. Guna menindaklanjuti hal itu, maka terbitlah Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni 2022 yang berisi meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.
“Menko Polhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap Bapak Jusuf Hamka, karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Maka saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (12/6/2023).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait