Petisi Ahli Anugerahkan Penghargaan kepada Jokowi atas Kepemimpinan Dua Periode

Mery
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menganugerahkan Penghargaan Kehormatan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menganugerahkan Penghargaan Kehormatan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi, pengabdian, serta capaian Jokowi selama memimpin Indonesia.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan atas jasa Jokowi dalam membangun Indonesia melalui kerja nyata serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Penghargaan ini juga menjadi pengakuan atas dedikasi dan prestasi Presiden Joko Widodo dalam memajukan bangsa dan negara, sekaligus sebagai contoh kepemimpinan nasional yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” kata Pitra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

Menurut Pitra, kepemimpinan Jokowi selama dua periode dinilai berhasil mendorong kemajuan nasional, memperkuat fondasi pembangunan, serta menjaga stabilitas negara di tengah dinamika nasional maupun global.

Piagam penghargaan

Jokowi juga dinilai gencar membangun infrastruktur strategis, seperti jalan tol, pelabuhan, bendungan, bandara, serta transportasi publik. Pembangunan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan konektivitas antarwilayah.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network