Mahfud mengungkapkan membuka kemungkinan adanya utang pemerintah kepada Jusuf Hamka. Jika benar, maka utang tersebut dapat ditagihkan langsung ke Kementerian Keuangan dan wajib dibayar.
"Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," ucapnya
Mahfud mempersilakan Jusuf Hamka langsung menagih utang ke Kemenkeu. Jika membutuhkan bantuan teknis, seperti memo atau surat yang diperlukan, maka Mahfud MD bersedia memberikan bantuan.
"Kalau menurut saya ya gampanglah, nggak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa yang saya sampaikan itu dari Presiden RI," katanya.
Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT CMNP sebesar Rp179 miliar. Utang pemerintah bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.
Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Dalih yang dikemukan itu tak dapat diterimanya lantas pihaknya menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.
Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan. Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait