7 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, Tragedi Berdarah Lahan Tebu PG Jatitujuh

Mail
Sidang tuntutan terhadap para terdakwa tragedi berdarah lahan tebu PG Jatitujuh (Foto: Ist)

Sebelumnya, ketujuh anggota F-Kamis itu berkedapatan memegang senjata tajam saat tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka pada Senin (4/10/2021) lalu

Kejadian itu membuat 2 orang petani asal Kabupaten Majalengka tewas dengan kondisi yang mengenaskan.

M Ichsan mengatakan, para terdakwa mengakui kepemilikan dari senjata tajam dan senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut.

Mereka juga membenarkan saat kejadian tengah membawa senjata-senjata itu.

Masih disampaikan M Ichsan, dalam sidang tersebut, para terdakwa juga mengakui bahwa mereka adalah anggota F-Kamis.

Para terdakwa pun mengakui soal lahan tebu PG Jatitujuh yang turut ikut digarap oleh mereka. agenda sidang selanjutkan, akan dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

"Sidang selanjutnya, sesuai jadwal akan digelar minggu depan," Jelasnya.
 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network