INDRAMAYU, iNews.id - Sidang tuntutan terhadap para terdakwa tragedi berdarah lahan tebu PG Jatitujuh secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Sebanyak 7 anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dituntut 2 tahun penjara.
"Para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api, barang bukti yang kami tunjukan juga diakui kepemilikannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu, M Ichsan, Jum'at (7/1/2022).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu.
Mereka didakwa dengan Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata tajam dan senjata api
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait