Buron Dua Minggu, Pelaku Pencurian Disertai Pemerkosaan Berhasil Diringkus Polisi

Tim Liputan
Setelah sempat buron selama dua minggu, seorang pemuda pelaku pencurian disertai pemerkosaan (Foto: Ist)

Selain memperkosa korban pelaku juga mengambil cincin milik korban, uang tunai dan juga handphone, kemudian pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban  meninggalkan korban dalam kondisi pingsan tangan dan kaki terikat. 

Kasat Reskrim Polres Kuningan  AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini, setelah Satreskrim Polres Kuningan melakukan penyelidikan selama dua pekan, selain membekuk pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone pakaian yang dikenakan korban dan selimut. 

"Akibat perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dan 286 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku harus rela mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Kuningan

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network