"Keluarga korban yang marah dengan aksi para pelaku kemudian membuat laporan polisi sehingga dilakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari korban,"ujarnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Sementara tiga pelaku yang ditangkap sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Jeneponto.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 Tajun 204 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua dari tiga pelaku mengakui perbuatannya yang telah memerkosa korban. "Dari keterangan korban, pelaku memerkosa korban di ruang kelas sekolahnya," ungkapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait