JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali 3-20 Juli. Sanksi tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Instruksi Mendagri akan menjadi dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk penindakan.
“Nanti ada Instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers soal PPKM Darurat yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Dia memastikan, kepala daerah akan berkoordinasi langsung dengan TNI dan Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Menurutnya, daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat tetap melaksanakan PPKM Mikro.
“Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,”katanya.
Editor : Miftahudin