Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kelabuhi Petugas, Toko dan Gudang Non Esensial Ditutup Paksa
Advertisement . Scroll to see content

Razia Yustisi, Satgas Covid-19 Temukan Perusahaan Langgar Prokes

Kamis, 08 Juli 2021 | 16:46 WIB
  • author Jhon
Razia Yustisi, Satgas Covid-19 Temukan Perusahaan Langgar Prokes
Razia Yustisi, Satgas Covid-19 Temukan Perusahaan Langgar Prokes (Foto: Jhon)

MAJALENGKA, iNews.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka Jawa Barat menggelar razia yustisi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan sasaran perusahaan eksport, Kamis (08/07/2021).

Sejumlah pelanggaran ditemukan di perusahaan tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Pihak perusakan langsung menjalani sidang oleh pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka yang digelar secara langsung di Polsek Jatiwangi dengan denda sebesar 5 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Taringan mengatakan bahwa razia yustisi digelar selama PPKM Darurat dengan sasaran sektor esensial atau perusahan ekspor. 

"Tidak hanya itu, satgas Covid-19 Majalengka juga menyidang dua pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker, sehingga keduanya di denda uang sebesar 50 ribu rupiah," pungkasnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut