MAJALENGKA, iNews.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka Jawa Barat menggelar razia yustisi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan sasaran perusahaan eksport, Kamis (08/07/2021).
Sejumlah pelanggaran ditemukan di perusahaan tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pihak perusakan langsung menjalani sidang oleh pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka yang digelar secara langsung di Polsek Jatiwangi dengan denda sebesar 5 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Taringan mengatakan bahwa razia yustisi digelar selama PPKM Darurat dengan sasaran sektor esensial atau perusahan ekspor.
"Tidak hanya itu, satgas Covid-19 Majalengka juga menyidang dua pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker, sehingga keduanya di denda uang sebesar 50 ribu rupiah," pungkasnya.
Editor : Miftahudin