get app
inews
Aa Text
Read Next : Kelabuhi Petugas, Toko dan Gudang Non Esensial Ditutup Paksa

Razia Yustisi, Satgas Covid-19 Temukan Perusahaan Langgar Prokes

Kamis, 08 Juli 2021 | 16:46 WIB
header img
Razia Yustisi, Satgas Covid-19 Temukan Perusahaan Langgar Prokes (Foto: Jhon)

MAJALENGKA, iNews.id - Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka Jawa Barat menggelar razia yustisi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan sasaran perusahaan eksport, Kamis (08/07/2021).

Sejumlah pelanggaran ditemukan di perusahaan tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Pihak perusakan langsung menjalani sidang oleh pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka yang digelar secara langsung di Polsek Jatiwangi dengan denda sebesar 5 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Taringan mengatakan bahwa razia yustisi digelar selama PPKM Darurat dengan sasaran sektor esensial atau perusahan ekspor. 

"Tidak hanya itu, satgas Covid-19 Majalengka juga menyidang dua pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker, sehingga keduanya di denda uang sebesar 50 ribu rupiah," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut