Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, 5 Fakta Ini Menjadi Pertimbangan Jaksa

Mery
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, 5 Fakta Ini Menjadi Pertimbangan Jaksa. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - 5 Pertimbangan inilah yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J).

JPU menyebut Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan. Ferdy disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), dikutip dari iNews.id.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara, Ricky dan Kuat sudah dituntut delapan tahun penjara.

Berikut ini lima alasan jaksa menuntut penjara seumur hidup:

1. Amankan Senjata Brigadir J, Sesaat Sebelum Pembunuhan

Jaksa menyebutkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengambil senpi milik Brigadir J. Senjata itu lalu diserahkan kepada Sambo agar mempermudah eksekusi Brigadir J.

Jaksa menambahkan, pelaksaan kehendak dan tujuan sudah disusun rapi oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

"Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata Jaksa.

2. Ferdy Sambo Libatkan Bharada Eliezer

Ferdy Sambo awalnya bertanya kepada Ricky Rizal terkait kesanggupan membunuh Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak.

Sambo langsung memerintahkan Ricky untuk memanggil Richard Eliezer yang saat itu menjadi ajudannya. Atas dasar itu, Ricky menghampiri Richard dan meminta untuk menghadap Sambo.

"Saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer 'tidak tahu Pak.' Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu nenceritakan peristiwa Magelang," tutur JPU.

"Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer, dengan perkataan 'kamu sanggup gak tembak Yosua?' Dijawab 'Siap komandan," kata JPU.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network