JAKARTA, iNewsCirebon.id - Fakta-fakta pencairan BSU 2022, batas akhir pencairan 20 Desember. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diberikan kepada 11,67 juta penerima sampai dengan 5 Desember 2022.
Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi di tahun 2020 ini.
BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
Lantas apa saja fakta-fakta pencairan BSU 2022?. Dikutip dari Okezone.com, Rabu (12/12/2022) berikut fakta-fakta pencairan BSU 2022.
Fakta-fakta pencairan BSU 2022:
1. Sisa Penyaluran 8.8 persen
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan BSU telah tersalurkan kepada 11,67 juta penerima per 5 Desember 2022. Di mana saat ini pihaknya mengejar sisa penyaluran 8,8% dari target pemerintah.
Dari jumlah tersebut, penyaluran lewat Kantor Pos sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah disalurkan melalui transfer melalui bank-bank tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8% dari target. Kami optimistis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" katanya, Rabu (7/12/2022).
2. Batas akhir pengambilan 20 Desember
Anwar Sanusi memastikan bahwa Kemenaker terus berupaya mempercepat penyaluran subsidi gaji tahun ini, yang diharapkan dapat tersalurkan seluruhnya sebelum batas akhir pengambilan yaitu 20 Desember 2022.
Untuk itu, dia mengimbau kepada pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU untuk memeriksa kanal yang telah disediakan.
3. Cek Status
Pemeriksaan secara mandiri dapat dilakukan melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pos Indonesia. Pihak Pos Indonesia akan terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU.
4. Dikembalikan Negara
Anwar menyatakan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja.
"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos," ujarnya.
Nah, itulah akta-fakta pencairan BSU 2022. Semoga arikel ini dapat menambah wawasan pembaca semua.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait