Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi Koperasi simpan pinjam. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan juga terlihat dari mandat yang di berikan dalam RUU ini kepada OJK.
" OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan dan pemgawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam " ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, mengutip dari MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait