Dekopinda Kabupaten Cirebon Tolak Koperasi di Bawah Pengawasan OJK

Riant Subekti
Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi SE Pimpin Rapat Tolak RUU P2SK. Foto : Istimewa

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI menolak usulan Pemerintah supaya koperasi simpan pinjam di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK). 

Mengutip dari Sindonews,Wakil Ketua Komisi XI yang menjadi pimpinan Rapat Panja DIM RUU PPSK Dolfie OFP meminta pemerintah membuat DIM baru soal pengawasan OJK terhadap koperasi simpan pinjam. Dasarnya adalah dua kategori koperasi, yakni sistem terbuka (open loop) atau tertutup (close loop).

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa roh koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Kendati, ia tak menampik belakangan ini ada distorsi koperasi sepanjang sejarah.

"Nanti mungkin pemerintah mengusulkan (pengawasan koperasi) ada yang di OJK dan sebagainya, itu silakan di dalam DIM, tapi pandangan kami tidak boleh melihat koperasi sebagai industri layaknya bank pada umumnya sehingga (pengawasannya) ada di OJK.

Rohnya (koperasi) tidak dalam pengawasan OJK, tapi kita lihat nanti DIM-nya seperti apa," jelas Ecky dalam Rapat Panja di Komisi XI DPR RI, Kamis (24/11) dikutup dari Sindonews. 

Menanggapi perihal tersebut, Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon, Pandi SE mendorong Dekopin agar berupaya sekuat tenaga membatalkan RUU P2SK yang tidak sejalan dengan prinsip perkoperasian

" Koperasi adalah kewenangan Kementrian Koperasi bukan Kementrian Keuangan, jadi mengenai pengawasan lebih baik di bawah Kementrian Koperasi, " katanya, Jumat ( 25/11/2022) pada iNews Cirebon. 

Ditambahkan Pandi, Bilamana Pemerintah mengabaikan aspirasi ini maka gerakan Koperasi se Indonesia mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan bersama gerakan Koperasi lainya. 

" Jika aspirasi kami tidak didengar oleh pemerintah kami akan melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 7 Desember 2022 " ujar Pandi. 

Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi Juga mengagendakan untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRRI dalam waktu dekat. 

" Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon juga akan mengagendakan kunjungan kerja ke Komisi XI DPR RI, agar membatalkan RUU P2SK yang diajukan oleh eksekuif " tukasnya. 

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi Koperasi simpan pinjam. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan juga terlihat dari mandat yang di berikan dalam RUU ini kepada OJK. 

" OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan dan pemgawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam " ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, mengutip dari MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022). 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network