JAKARTA, iNews.id - Perbuatan keji dilakukan oleh seorang ustaz di Bandung, Ustaz di pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Bandung, Jawa Barat ini tega memperkosanya belasan santriwatinya.
Ustaz yang melakukan perbuatan keji tersebut diketahui bernama Herry Wirawan (36). Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.
Dalam sidang Terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono.
Editor : Miftahudin