Persyaratan Jampersal
- WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tinggal di wilayah Indonesia
- Bukan peserta JKN atau kepesertaan JKN yang sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK >6 bulan)
- Memiliki surat keterangan tidak mampu setingkat desa bagi Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu.
- Pelayanan dapat dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan Praktik Mandiri bidan yang yang merupakan jejaring FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim yang diajukan ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.
Sebagai informasi tambahan, jika ibu hamil tersebut tidak memiliki NIK maka pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat membantu dalam proses pembuatannya.
Demikianlah mengenai Program Jampersal bagi ibu hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki asuransi kesehatan, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS). Ikuti ketentuannya dan segera lengkapi dokumennya agar pelayanan bagi kesehatan ibu hamil menjadi lancar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait