Bumil Tak Mampu dan Tidak Punya BPJS Tetap Bisa Lahiran Gratis, Segera Lengkapi Persyaratannya

Tim Liputan
Ibu hamil tak mampu dan tidak punya BPJS bisa lahiran gratis. Foto: iNews.id

Persyaratan Jampersal

  • WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tinggal di wilayah Indonesia
  • Bukan peserta JKN atau kepesertaan JKN yang sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK >6 bulan)
  • Memiliki surat keterangan tidak mampu setingkat desa bagi Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu. 
  • Pelayanan dapat dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan Praktik Mandiri bidan yang yang merupakan jejaring FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Program Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim yang diajukan ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.

Sebagai informasi tambahan, jika ibu hamil tersebut tidak memiliki NIK maka pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat membantu dalam proses pembuatannya.

Demikianlah mengenai Program Jampersal bagi ibu hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki asuransi kesehatan, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS). Ikuti ketentuannya dan segera lengkapi dokumennya agar pelayanan bagi kesehatan ibu hamil menjadi lancar.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network