JAKARTA, iNewsCirebon.id - Bagi ibu hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki asuransi kesehatan, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) jangan khawatir lagi, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dipastikan akan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil dengan kategori tersebut.
Melalui Jaminan Persalinan atau Jampersal sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.
Program jaminan ini dapat diklaim oleh ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan, dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Bukan itu saja, Jampersal ini juga dapat diklaim untuk beberapa pelayanan lain.
Pelayanan lain yang dapat digunakan melalui Program Jampersal
- Pelayanan antenatal atau pemeriksaan kehamilan
- Persalinan spontan
- Tindakan emergency dasar
- Pra Rujukan ibu dan bayi baru lahir
- Layanan ibu nifas dan bayi baru lahir
- KB
- Pelayanan rawat inap di FKTP
Persyaratan Jampersal
- WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tinggal di wilayah Indonesia
- Bukan peserta JKN atau kepesertaan JKN yang sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK >6 bulan)
- Memiliki surat keterangan tidak mampu setingkat desa bagi Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang tidak mampu.
- Pelayanan dapat dilakukan di semua Fasyankes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan Praktik Mandiri bidan yang yang merupakan jejaring FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program Jampersal dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2022. Klaim yang diajukan ibu hamil, bersalin hingga 42 hari pasca persalinan dan untuk bayi paling lama 28 hari setelah lahir.
Sebagai informasi tambahan, jika ibu hamil tersebut tidak memiliki NIK maka pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat membantu dalam proses pembuatannya.
Demikianlah mengenai Program Jampersal bagi ibu hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki asuransi kesehatan, maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS). Ikuti ketentuannya dan segera lengkapi dokumennya agar pelayanan bagi kesehatan ibu hamil menjadi lancar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait