Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah tahun 2023 bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.
Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," tuturnya.
Serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal ini menyusul adanya kenaikan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Tuntutan itu hanya 1 dari 3 tunturan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," ucap Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta Winarso dalam keterangannya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait